DASHBOARD _
STATUS
NORMAL
UPTIME
99.2%
ACTIVE_NODES
1,204
KONFIDENSIAL
Peraturan Internal Penggunaan Track OS & Open Source Intelligence (ZERSINT)
DOKUMEN INI BERSIFAT WAJIB, MENGIKAT, DAN MEMILIKI KONSEKUENSI HUKUM.
SETIAP PELANGGARAN ATAS PERATURAN INI AKAN DIPROSES SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU TANPA PENGECUALIAN.
SETIAP PELANGGARAN ATAS PERATURAN INI AKAN DIPROSES SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU TANPA PENGECUALIAN.
Peraturan ini ditetapkan sebagai pedoman resmi dan mengikat bagi seluruh pihak yang memiliki akses, kewenangan, atau menggunakan sistem Link Tracker dan/atau alat Open Source Intelligence (OSINT) dalam bentuk apa pun.
Pasal 1 – Ketentuan Umum
- Link Tracker adalah sistem atau metode pelacakan aktivitas digital melalui tautan.
- OSINT adalah metode pengumpulan dan analisis informasi dari sumber terbuka.
- Data Pribadi adalah setiap data yang dapat mengidentifikasi individu, langsung maupun tidak langsung.
- Penyalahgunaan adalah setiap tindakan yang melampaui kewenangan, tujuan, dan dasar hukum.
Pasal 2 – Ruang Lingkup Penggunaan
- Penggunaan Link Tracker dan OSINT hanya diperbolehkan untuk kepentingan sah, terbatas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Setiap aktivitas wajib memiliki tujuan yang jelas dan terdokumentasi.
- Seluruh aktivitas dapat dilakukan audit kapan pun.
Pasal 3 – Larangan Mutlak
- Dilarang menggunakan Link Tracker untuk phishing, penipuan, jebakan digital, atau manipulasi tanpa dasar hukum.
- Dilarang mengumpulkan data IP, lokasi, perangkat, atau identitas tanpa dasar hukum yang sah.
- Dilarang menggunakan hasil OSINT untuk intimidasi, pemerasan, penguntitan, atau tekanan.
- Dilarang menyebarluaskan, memperjualbelikan, atau membocorkan data.
Pasal 4 – Data Pribadi & Privasi
- Data IP, lokasi, fingerprint perangkat, dan metadata lainnya termasuk data pribadi.
- Data wajib dilindungi, dienkripsi, dan diakses secara terbatas.
- Kebocoran data merupakan pelanggaran berat.
Pasal 5 – Kewajiban Keamanan
- Wajib menerapkan prinsip minimal akses dan minimal data.
- Log dan data pelacakan wajib dihapus sesuai masa retensi.
- Akses hanya diberikan kepada pihak berwenang.
Pasal 6 – Tanggung Jawab & Akuntabilitas
- Setiap penggunaan menjadi tanggung jawab pribadi sepenuhnya.
- Tidak diperkenankan mencatut nama organisasi tanpa izin tertulis.
- Pengguna wajib siap mempertanggungjawabkan aktivitas secara hukum.
Pasal 7 – Sanksi
- Teguran tertulis hingga pencabutan akses permanen.
- Tindakan disipliner internal.
- Proses hukum pidana dan/atau perdata sesuai ketentuan berlaku.
Pasal 8 – Penutup
Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan.
Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran.
Ketidaktahuan tidak menghapus tanggung jawab hukum.
*** Dokumen Konfidensial ***