DASHBOARD _

STATUS

NORMAL

UPTIME

99.2%

ACTIVE_NODES

1,204

KONFIDENSIAL

Peraturan Internal Penggunaan Track OS & Open Source Intelligence (ZERSINT)

DOKUMEN INI BERSIFAT WAJIB, MENGIKAT, DAN MEMILIKI KONSEKUENSI HUKUM.
SETIAP PELANGGARAN ATAS PERATURAN INI AKAN DIPROSES SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU TANPA PENGECUALIAN.

Peraturan ini ditetapkan sebagai pedoman resmi dan mengikat bagi seluruh pihak yang memiliki akses, kewenangan, atau menggunakan sistem Link Tracker dan/atau alat Open Source Intelligence (OSINT) dalam bentuk apa pun.

Pasal 1 – Ketentuan Umum
  1. Link Tracker adalah sistem atau metode pelacakan aktivitas digital melalui tautan.
  2. OSINT adalah metode pengumpulan dan analisis informasi dari sumber terbuka.
  3. Data Pribadi adalah setiap data yang dapat mengidentifikasi individu, langsung maupun tidak langsung.
  4. Penyalahgunaan adalah setiap tindakan yang melampaui kewenangan, tujuan, dan dasar hukum.
Pasal 2 – Ruang Lingkup Penggunaan
  1. Penggunaan Link Tracker dan OSINT hanya diperbolehkan untuk kepentingan sah, terbatas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Setiap aktivitas wajib memiliki tujuan yang jelas dan terdokumentasi.
  3. Seluruh aktivitas dapat dilakukan audit kapan pun.
Pasal 3 – Larangan Mutlak
  1. Dilarang menggunakan Link Tracker untuk phishing, penipuan, jebakan digital, atau manipulasi tanpa dasar hukum.
  2. Dilarang mengumpulkan data IP, lokasi, perangkat, atau identitas tanpa dasar hukum yang sah.
  3. Dilarang menggunakan hasil OSINT untuk intimidasi, pemerasan, penguntitan, atau tekanan.
  4. Dilarang menyebarluaskan, memperjualbelikan, atau membocorkan data.
Pasal 4 – Data Pribadi & Privasi
  1. Data IP, lokasi, fingerprint perangkat, dan metadata lainnya termasuk data pribadi.
  2. Data wajib dilindungi, dienkripsi, dan diakses secara terbatas.
  3. Kebocoran data merupakan pelanggaran berat.
Pasal 5 – Kewajiban Keamanan
  1. Wajib menerapkan prinsip minimal akses dan minimal data.
  2. Log dan data pelacakan wajib dihapus sesuai masa retensi.
  3. Akses hanya diberikan kepada pihak berwenang.
Pasal 6 – Tanggung Jawab & Akuntabilitas
  1. Setiap penggunaan menjadi tanggung jawab pribadi sepenuhnya.
  2. Tidak diperkenankan mencatut nama organisasi tanpa izin tertulis.
  3. Pengguna wajib siap mempertanggungjawabkan aktivitas secara hukum.
Pasal 7 – Sanksi
  1. Teguran tertulis hingga pencabutan akses permanen.
  2. Tindakan disipliner internal.
  3. Proses hukum pidana dan/atau perdata sesuai ketentuan berlaku.
Pasal 8 – Penutup

Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan.
Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran.
Ketidaktahuan tidak menghapus tanggung jawab hukum.

*** Dokumen Konfidensial ***